Sabtu, 11 Juni 2011

Meminta Komisi Pembelian

Assalamu alaikum wr. Wb.
Pa Ustadz, saya ingin bertanya kebetulan saya menjabat sebagai purchasing staff disbuah perusahaan Swasta dan kebetulan jabatan saya ini sangat-sangat menggiurkan atau ada di tempat basah dan kebetulan kesempatan untuk berbuat nakal sangat besar sekali karena sistem pembelian yang lemah. Terkadang saya sangat-sangat tergoda untuk berbuat nakal, tp Alhamdulillah smpai dngan saat ini saya masih diingatkan Allah dan saya masih berprinsiptoh untuk tanggung jawab tersebut saya sudah mendapat imbalan gaji setiap bulannya. 

Pertanyaan saya yaitu:
  1. Haram/halalkah apabila menerima persen/komisi dari supplier?
  2. Haram/halalkah apabila meminta komisi pada supplier, yang kita sama-sama tau dan menjadi rahasia umum, biasanya supplier juga sudah menyisihkan komisi tp apabila tidak diminta tidak pernah dikeluarkan.
  3. Biasanya supplier memberi discount tertentu dan tergantung kelincahan kita untuk menawar. Apabila sudah dapat discount tertentu halal/haramkah apabila saya meminta misalnya sekian% masuk perusahaan dan sekian% masuk ke saku pribadi?
  4. Haram/halalkah apabila menerima hadiah dari supplier?
  5. Apa balasannya dihari akhir apabila saya berbuat salah?
Mohon jawabannya dari pa Ustadz karena masalah ini benar-benar setiap hari terjadi, saya takut khilaf.
Wassalam
Wiwin  
jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Jawaban atas semua pertanyaan anda di atas bisa menjadi halal dan bisa juga menjadi haram. Semua tergantung dari bentuk kesepakatan antara anda dan perusahaan tempat anda bekerja.


Apakah anda karyawan yang bekerja berdasarkan gaji tetap bulanan, ataukah berdasarkan fee. Ataukah kombinasi dari keduanya. Seandainya sudah ada kesepakatan antara anda dan pihak perusahaan, maka yang jadi ukuran halal dan haramnya rezeki anda adalah yang telah anda tanda-tangani.

Sesuai dengan hadits Rasulullah SAW: Al-muslimuna inda syruthihim. Maksudnya, seorang muslim itu terikat dengan kesepakatan yang telah ditetapkannya.

Namun bila anda bukan berposisi sebagai orang yang diberi kepercayaan oleh perusahaan untuk mewakilinya, tetapi menjadi orang luar yang menjadi perantara (simsaar), maka sejak awal hukum komisi itu halal buat anda. Di sini posisi anda sebagai broker, penjual, perantara atau simsaar.

Tetapi karena anda adalah pegawai di sebuah perusahaan, maka anda seharusnya menjadi wakil dari perusahaan. Perusahaan telah mempercayakan tugas pembelian kepada anda, maka anda tidak boleh mengambil untung secara pribadi dari tiap transaksi. Kecuali memang ada kesepakatan (deal) antara perusahaan dengan anda, bahkan tiap transaksi pembelian, anda berhak mendapatkan fee/ komisi sekian persen.

Namun selama posisi anda hanya sebagai orang yang ditugaskan oleh perusahaan berdasarkan kepercayaan pemilik perusahaan kepada diri anda, jangan sia-siakan kepercayaan itu. Biar bagaimana pun perusahaan lebih menghargai kejujuran dari pada kepintaran karyawanannya.
Kalau anda masih 'main' juga, maka anda telah mengambil hak perusahaan. Istilah kasarnya telah melakukan korupsi atau sejenisnya. Dan tentu saja hukumnya haram.

Kalau anda merasa gaji anda terlalurendah, tidak sebanding dengan tenaga yang telah anda keluarkan, maka mengapa anda tidak mengajukan masalah itu kepada owner? Mungkin jajaran owner itu punya solusi yang baik buat anda. Sampaikan saja secara jujur bahwa sangat dimungkinkan bagi anda untuk melakukanhal-hal yang sekiranya merugikan perusahaan. 

Karena itu minta tolonglah kepada perusahaan agar anda tidak sampai terjerumus. Caranya, mungkin anda bisa minta dinaikkan selery, bonus atau secara terbuka minta izin bila anda bisa mendapatkan harga yang miring, tapi dengan kualitas yang sama, selisihnya menjadi hak anda.

Seandainya anda buka saja seperti kepada pihak perusahaan, sangat besar kemungkinannya perusahaan itu akan mempertimbangkan. Paling tidak, dari segi kejujuran, anda telah mendapat satu point.

Coba buat kesan yang baik kepada pihak perusahaan bahwa rupanya punya karyawan seorang muslim itu malah menguntungkanpersuahaan. Karena sangat hati-hati dalam memakan harta yang sekiranya bukan haknya.
Wallahu 'alam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc