Rabu, 15 Juni 2011

Tentang Kebolehan Menggauli Budak

Assalamu'alaikum wr wb ustadz,
Saya sering kali terasa berat dibenak & pikiran, tiap kali membaca ayat yang membolehkan kita utk menggauli budak. Sedang dalam riwayat, membebaskan budak sangat dianjurkan.
Mohon penjelasan ttg ayat tersebut, agar bisa lebih tenang & saya bisa menjelaskan ke org awam jk adayangmenanyakan.
JazakaLLAHU 

jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Memang sekilas agak rancu manakala kita melihat dua masalah itu. Agak terasa ambigu, soalnya di satu sisi Islam menentang perbudakan, tapi di sisi lain, kok malah dihalalkan 'menikmati' budak?

Tapi kalau kita dekati masalahnya, mungkin bisa akan semakin jelas. Ada beberapa hal yang perlu kita jadikan bahan pemikiran dalam masalah ini.

Pertama, bahwa perbudakan bukan produk agama Islam. Sebaliknya, ketika Islam diturunkan pertama kali, perbudakan sudah menjadi pola hidup seluruh umat manusia. Bukan hanya di tanah Arab saja, tetapi nyaris di semua peradaban manusia, pasti ada perbudakan.

Kedua, perbudakan bukan semata-mata penindasan manusia atas manusia, tapi di sisi lain, perbudakan adalah bagian utuh dari dari sendi dasar perekonomian suatu bangsa. Sehingga menghilangkan perbudakan berarti meruntuhkan sendi-sendi dasar perekonomian.

Ketiga, perbudakan juga sudah diakui oleh hukum yang positif dan dibenarkan oleh undang-undang semua peradaban manusia. Memiliki budak, menjual, menukar dan mempertaruhkannya, adalah tindakan yang sesuai dengan hukum yang berlaku secara universal.

Maka budak yang melarikan diri dari tuannya, tidak bisa begitu saja dibebaskan oleh orang lain. Secara hukum, mengambil budak yang lari dari tuannya adalah tindakan melawan hukum. Membebaskan budak dengan tebusan adalah satu-satunya jalan yang dibenarkan saat itu.

Keempat, adanya hukum positif semua bangsa tentang budak termasuk juga keabsahan untuk menyetubuhi budak perempuan. Ini merupakan bagian dari aturan yang diakui oleh semua bangsa yang hidup di masa itu. Bukan hal yang aneh atau melanggar hukum.

Islam Diturunkan unutk Menghilangkan Perbudakan
Nah, di tengah kondisi nyata seperti inilah Islam diturunkan di negeri Arab pertama kali. Karena tujuan akhir memang menghilangkan sistem perbudakan di muka bumi, maka Islam secara khas memang memiliki ciri, yaitu melakukan perubahansecara berangsur-angsur tapi pasti.

Misalnya tentang penghapusan khamar, awal ayat yang pertama kali turun sama sekali tidak mengharamkan khamar, ayat yang kedua juga sama sekali tidak mengharamkannya. Baru pada ayat yang ketiga, ada sedikit larangan untuk minum, yaitu saat menjelang shalat. Dan akhirnya baru pada ayat ke empat, khamar diharamkan sama sekali.

Demikian juga dengan proses penghilangan budak, adalah sah bila juga ada proses yang harus dilalui. Apalagi perbudakan itu terkait dengan sendi-sendi ekonomi suatu bangsa, tentu waktu yang dibutuhkan jauh lebih lama.

Bayangkan bila harga seorang budak 100 dinar, sebagaimana salah satu riwayat menyebutkan tentang harga Bilal saat dibebaskan. Padahal kita tahu bahwa satu dinar emas itu senilai dengan harga seekor kambing. Kalau seekor kambing seharga sejuta rupiah, berarti seorang budak seharga 100 juta rupiah. Bayangkan kalau satu orangtuan di Makkah memiliki 100 budak, maka nilai assetnya 10 milyar.

Kalau tiba-tiba budak dihapuskan dalam satu ketukan palu, maka jelas sekali ekonomi akan goncang dan runtuh.

Tentu saja Islam tidak akan meruntuhkan sendi-sendi ekonomi suatu bangsa. Yang dilakukan adalah penghapusan budak secara proses. Ada banyak pintu untuk membebaskan budak, antara lain:

Pintu Pertama, lewat hukuman atau kaffarah atau denda. Seorang yang melakukan suatu dosa tertentu, ada pilihan denda yaitu membebaskan budak. Misalnya, melakukan hubungan suami isteri siang hari bulan Ramadhan.

Pintu kedua adalah lewat mukatab, yaitu seorang budak harus diberi hak untuk membebaskan dirinya dengan angsuran, di mana uangnya didapat dari 8 ashnaf zakat.

Pintu ketiga, lewat sedekah atau tabarru'. Seseorang tidak melakukan dosa, tapi dia ingin punya amal ibadah yang sangat bernilai di sisi Allah, maka dia pun membebaskan budak miliknya, atau membeli budak milik orang lain.

Pintu Keempat, Islam menetapkan bahwa semua budak yang dinikahi oleh orang merdeka, maka anaknya pasti menjadi orang merdeka. Sehingga secara nasab, perbudakan akan hilang dengan sendirinya.

Itulah salah satu rahasia mengapa menikahi atau menyetubuhi budak sendiri dibenarkan dalam Islam, jawabnya karena anak yang akan lahir dari rahim wanita itu akan menjadi orang yang merdeka. Tanpa harus kehilangan hak atas nilai asset yang dimiliki secara langsung.

Dan masih banyak lagi pintu-pintu lain yang bisa dimanfaatkan untuk mengantarkan para budak menemui kebebasannya.

Pada intinya, perbudakan bisa dihapuskan secara sistematis, namun tidak ada orang yang dirugikan secara finansial. Dan sendi-sendi ekonomi tidak akan rusak atau runtuh.

Menyetubuhi Budak: Sebuah Kerendahan
Sebagaimana pernah kami sampaikan di situs ini sebelumya, mungkin sebagian dari kita berpikir, wah enak juga ya punya budak, bisa menyetubuhi tanpa dinikahi'. Berarti Islam itu tidak adil, di satu sisi bilang mau membebaskan perbudakan, tapi di ayat Quran kok malah dibolehkan menyetubuhi budak?

Padahal sesungguhnya yang terjadi tidak demikian. Terutama untuk bangsa Arab di masa lalu yang sangat menjunjung tinggi nilai seorang isteri.

Sudah menjadi adat dan tradisi bagi bangsa itu untuk menikahi dengan wanita terhormat. Dan untuk itu, secara finansial mereka punya level bargaining yang tinggi. Laki-laki arab tidak segan-segan untuk menggelontorkan seluruh hartanya demi untuk membayar mahar (maskawin) yang sedemikian mahal. Semakin tinggi nilai dan derajat seorang wanita yang akan dinikahi, maka semakin malah nilai maharnya. Dan semakin naik pula gengsi si laki-laki yang menikahinya. Dan urusan gengsi ini menjadi ukuran status sosial yang punya kedudukan tersendiri.

Mereka yang menikah dengan wanita bermahar murah, biasanya langsung mengalami penurunan IHD (Indeks Harga Diri). Minimal sedikit terkucil dari pergaulan. Hanya karena menikah dengan wanita yang nilai maharnya agak rendah. Sebab kemurahan nilai mahar sedikit banyak menggambarkan status dan derajat keluarga si wanita. Dan buat bangsa arab saat itu, menikahi wanita yang maharnya murah akan sangat menjatuhkan gengsi dan wibawa.

Apalagi kalau sampai menikahi budaknya sendiri, maka 'indeks harga diri' akan langsung melorot jatuh. Dia akan kehilangan 'muka' di hadapan teman-temannya, karena bersetubuh atau menikah dengan budak. Sama sekali tidak ada yang bisa dibanggakan, bahkan memalukan.

Maka meski ada ayatyang menghalalkan menyetubuhi budak wanita milik sendiri, bukan berarti orang Arab lantas senang. Sebab buat mereka, menikah dengan wanita yang berderajat tinggi adalah sebuah prestise tersendiri. Dan menikah dengan budak adalah sebuah 'catatan tersendiri' meski dihalalkan.

Maka di akhir ayat, Allah SWT menegaskan bahwa hal itu tidak tercela. Sebab memang buat bangsa Arab saat itu, menyetubuhi dan menikahi budak memang agak membuat mereka terhina.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,