FPI Wajib Ngaji Syariat Islam dari Kitab Kuning
Kamis, 25/07/2013 01:00
Berita Terkait
Space Iklan
300 x 80 Pixel
300 x 80 Pixel
Jakarta, NU Online
Front Pembela Islam (FPI) harus mengajarkan anggotanya kitab-kitab kuning yang mengandung syariat Islam ahlussunnah wal jama‘ah (aswaja). Pelajaran kitab kuning itu wajib bagi FPI sebagai ormas yang mendakwa berpaham aswaja.
Perihal ini dikemukakan Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (PP GP Ansor) Nusron Wahid terkait kasus FPI di Kendal Jawa Tengah (17/7) lalu, dalam forum Indonesia Lawyers Club (ILC) di stasiun Teve One, Jakarta Pusat, Selasa (23/7) malam.
“Tugas ormas mendidik anggotanya. Sedangkan ormas Islam memiliki tugas lebih. Mereka wajib mengajarkan tradisi syariat Islam,” tegas Nusron Wahid dalam kesempatan itu.
Saya, sambung Nusron, setuju dengan niat FPI dalam mengamalkan amar makruf dan nahi mungkar. Tetapi praktik amar makruf dan nahi mungkar harus dilakukan bil makrufdengan kebaikan. Praktik itu laisa bil munkar, bukan dengan kemungkaran.
Tidak satupun ayat Al-Quran mengatakan amar makruf dilakukan dengan kemungkaran. Nahi mungkar juga tidak boleh dilakukan dengan kemungkaran baru, imbuh Nusron Wahid.
Pengajian syariat Islam dilakukan dengan panduan kitab kuning. Kitab kuning sebagai warisan para ulama yang ditradisikan. Para ulama melalui kitab-kitab itu menjelaskan akhlak dakwah sesuai syariat Islam.
Pengajian dengan panduan kitab kuning bersifat ilmiah. Karena dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan menurut Islam. Sementara pengajian hanya sebatas tablig di panggung atau podium, rentan bermuatan nafsu dan propaganda yang didukung oleh Al-Quran dan hadis.
Kecuali itu, penyampaian agama tanpa panduan kitab sulit dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan susah diverifikasi kebenarannya.
Front Pembela Islam (FPI) harus mengajarkan anggotanya kitab-kitab kuning yang mengandung syariat Islam ahlussunnah wal jama‘ah (aswaja). Pelajaran kitab kuning itu wajib bagi FPI sebagai ormas yang mendakwa berpaham aswaja.
Perihal ini dikemukakan Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (PP GP Ansor) Nusron Wahid terkait kasus FPI di Kendal Jawa Tengah (17/7) lalu, dalam forum Indonesia Lawyers Club (ILC) di stasiun Teve One, Jakarta Pusat, Selasa (23/7) malam.
“Tugas ormas mendidik anggotanya. Sedangkan ormas Islam memiliki tugas lebih. Mereka wajib mengajarkan tradisi syariat Islam,” tegas Nusron Wahid dalam kesempatan itu.
Saya, sambung Nusron, setuju dengan niat FPI dalam mengamalkan amar makruf dan nahi mungkar. Tetapi praktik amar makruf dan nahi mungkar harus dilakukan bil makrufdengan kebaikan. Praktik itu laisa bil munkar, bukan dengan kemungkaran.
Tidak satupun ayat Al-Quran mengatakan amar makruf dilakukan dengan kemungkaran. Nahi mungkar juga tidak boleh dilakukan dengan kemungkaran baru, imbuh Nusron Wahid.
Pengajian syariat Islam dilakukan dengan panduan kitab kuning. Kitab kuning sebagai warisan para ulama yang ditradisikan. Para ulama melalui kitab-kitab itu menjelaskan akhlak dakwah sesuai syariat Islam.
Pengajian dengan panduan kitab kuning bersifat ilmiah. Karena dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan menurut Islam. Sementara pengajian hanya sebatas tablig di panggung atau podium, rentan bermuatan nafsu dan propaganda yang didukung oleh Al-Quran dan hadis.
Kecuali itu, penyampaian agama tanpa panduan kitab sulit dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan susah diverifikasi kebenarannya.