Senin, 22 Februari 2010

Memahami Realitas Kawin Siri


Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (CLD KHI) yang diajukan Tim PUG Departemen Agama pada 2004 menyatakan secara tegas bahwa pencatatan perkawinan merupakan salah satu syarat sahnya perkawinan (pasal 6). Tanpa pencatatan, perkawinan batal secara hukum dan pelakunya harus mendapatkan sanksi karena telah melanggar hukum yang berlaku. Hanya, draf CLD KHI belum sampai merumuskan secara konkret sanksi hukum terhadap pelanggar.

Karena itu, dapatlah dipahami respons yang sangat kuat terhadap Rancangan Undang-Undang Materiil Peradilan Agama (RUU MPA) di bidang perkawinan akhir-akhir ini. Sebab, RUU tersebut merumuskan sanksi pemidanaan bagi mereka yang menikah tanpa pencatatan atau dikenal dengan kawin sirri (pasal 143). Spiritnya adalah memberikan proteksi terhadap istri dan anak-anak. Selama ini merekalah yang paling banyak merasakan kesengsaraan akibat tiadanya pencatatan perkawinan yang menjadi bukti legal bagi pemenuhan hak-hak mereka. Bahkan, juga memproteksi laki-laki dari tuntutan orang-orang yang mengaku istri atau anak.



Tanpa akta nikah, berarti tak ada proteksi hukum bagi istri dan anak-anak. Hal ini seharusnya menyadarkan masyarakat untuk tidak menikah secara siri. Jika terjadi masalah dalam perkawinan, sangat sulit bagi istri dan anak-anak untuk memperoleh hak-haknya, seperti hak nafkah, hak tunjangan, hak waris, dan hak istri atas harta gono-gini, serta sejumlah hak lain.

Karena itu, pencatatan perkawinan bukan dimaksudkan sebagai intervensi negara terhadap masalah agama, melainkan harus dilihat dalam konteks pemenuhan hak-hak sipil warga.

Adalah kewajiban negara mencatat perkawinan dan peristiwa vital lain dalam kehidupan warganya.

Mengapa Kawin Siri?

Istilah kawin siri mengacu pada bentuk perkawinan yang tidak dicatatkan di institusi negara yang berwenang, yakni KUA (Kantor Urusan Agama) bagi umat Islam dan KCS (Kantor Catatan Sipil) bagi nonmuslim. Ada sejumlah alasan mengapa perkawinan tidak dicatatkan. Namun, alasan yang mengemuka adalah: 1) mempelai laki-laki masih terikat perkawinan; 2) mempelai laki-laki tidak memiliki identitas diri yang jelas, umumnya karena pendatang atau orang asing; 3) mempelai perempuan tidak mendapat restu dari orang tua atau walinya; 4) mempelai laki-laki -dan ada juga perempuan- hanya ingin mendapatkan kepuasan seksual, bukan untuk tujuan membentuk keluarga sakinah yang penuh mawaddah wa rahmah; 5) mempelai laki-laki kawin dengan perempuan di bawah umur atau anak-anak (pedofili); 6) dan untuk tujuan trafficking. Perkawinan merupakan cara paling mudah merenggut anak-anak perempuan dari keluarganya.

Kalau laki-laki dan perempuan sungguh-sungguh punya niat baik untuk membangun keluarga sakinah sebagaimana dianjurkan Islam, mengapa mereka menghindari pencatatan? Karena itu, dapat dipastikan bahwa kawin siri hanya dilakukan oleh mereka yang bermasalah atau punya maksud-maksud tidak terpuji.

Alasan Sangat Dangkal

Paling tidak, ada tiga argumentasi kelompok pro-kawin siri. Negara tidak boleh mencampuri urusan agama warganya; Kalau kawin siri dilarang, dan apalagi dianggap perbuatan kriminal, prostitusi menjadi marak; Kawin siri sah dalam ajaran Islam. Tampak jelas bahwa ketiga alasan tersebut sangat lemah dan terkesan mengada-ada.

Pertama, pencatatan perkawinan bukanlah dimaksudkan untuk mencampuri urusan agama masyarakat. Sebab, pencatatan sejatinya merupakan kewajiban negara dengan tujuan memproteksi warga. Pencatatan ditujukan kepada semua warga negara tanpa melihat agamanya. Dokumen HAM internasional menggariskan kewajiban negara mencatat seluruh peristiwa vital dalam kehidupan warga, seperti kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian. Itulah yang disebut catatan sipil. Semakin maju dan modern sebuah negara, semakin tertib dan rapi catatan sipilnya.

Sejumlah negara Islam, seperti Jordan, mewajibkan pencatatan perkawinan, dan mereka yang melanggar terkena sanksi pidana. Undang-Undang Perkawinan 1976, pasal 17 menjelaskan bahwa mempelai laki-laki berkewajiban mendatangkan qadhi atau wakilnya dalam upacara perkawinan. Petugas yang berwenang sebagaimana ditunjuk oleh qadhi mencatat perkawinan tersebut dan mengeluarkan sertifikat perkawinan. Apabila perkawinan dilangsungkan tanpa pencatatan, semua pihak yang terlibat dalam upacara perkawinan, yaitu kedua mempelai, wali, dan saksi-saksi dapat dikenai hukuman berdasarkan Jordanian Penal Code dan denda lebih dari 100 dinar.

Kedua, kalau kawin siri dilarang, dan apalagi dianggap perbuatan kriminal, perzinaan akan semakin merebak. Ini pandangan yang sangat dangkal dan juga keliru. Sebagai makhluk bermartabat, manusia dianugerahi pilihan bebas. Manusia memiliki banyak pilihan dalam hidupnya, bukan hanya kawin siri dan prostitusi. Manusia dapat memilih kawin sesuai hukum; atau menunda kawin dan menyibukkan diri dengan aktivitas sosial; atau berpuasa agar dapat mengolah dan mengelola syahwat. Dan, sejumlah pilihan positif lainnya.

Dengan dibolehkannya kawin siri, prostitusi terselubung semakin merebak. Sebagian orang menyebut kawin siri sebagai prostitusi dengan ijab kabul. Secara kasatmata di masyarakat banyak dijumpai "mafia" yang menawarkan paket kawin siri. Di dalamnya sudah termasuk penghulu liar (bukan dari KUA), saksi, dan wali yang semuanya serba dibayar. Lalu, apakah perbuatan rekayasa demikian masih pantas disebut perkawinan yang dalam Islam mengandung nilai ibadah? Apakah pantas disebut ibadah jika proses dan prosedurnya sarat dengan tindakan manipulasi dan menghalalkan segala cara? Belum lagi, akibat dari kawin siri menimbulkan banyak mudarat, khususnya bagi istri dan anak.

Ketiga, perkawinan secara Islam tidak membutuhkan pencatatan. Memang betul soal pencatatan perkawinan tidak ditemukan dalam kitab-kitab fikih abad klasik. Sebab, ketika itu kehidupan manusia masih sangat sederhana, pencatatan belum menjadi kebutuhan. Namun, seiring dengan berjalannya waktu, terjadi perubahan yang demikian pesat akibat kemajuan teknologi dan dinamika masyarakat sesuai tuntutan zaman. Kehidupan manusia semakin kompleks dan rumit. Pencatatan menjadi suatu kebutuhan demi kemaslahatan manusia.

Argumentasi teologis sebagai landasan menjadikan pencatatan sebagai rukun atau syarat sahnya perkawinan sangat jelas.
Pertama, berqiyas kepada QS Al-Baqarah, 2: 282 yang mewajibkan pencatatan utang-piutang. Berdasarkan mafhum muwafaqat dari ayat tersebut dapat dipahami bahwa transaksi utang-piutang saja disyariatkan untuk dituliskan. Tentu akan lebih penting lagi mencatatkan akad (transaksi) yang mengikat kehidupan dua insan dalam bentuk perkawinan. Apalagi, perkawinan merupakan akad yang yang sangat kuat (mitsaqan ghalizan). Qiyas tersebut dalam istilah ushul fikih disebut qiyas al-aulawi (analogi yang hukumnya pada furu' lebih kuat daripada yang melekat pada asalnya).

Kedua, berdasarkan hadis Nabi saw: ... jangan melacur dan jangan melakukan pernikahan siri" (Lihat Kitab An-Nikah, Sunan At-Tirmizi, hadis nomor 1008; Kitab An-Nikah, Sunan An-Nasai nomor 3316-3317; Kitab An-Nikah, Sunan Ibn Majah, hadis nomor 1886).

Ketiga, bersandar pada sejumlah hadis mengimbau agar mengumumkan perkawinan (Lihat As-Sarakhsi, al-Mabsut; V:31; Sunan at-Tirmidzi nomor 1009; Sunan Ibn Majah nomor 1885; dan Musnad Ahmad nomor 15545).

Terakhir, sangat relevan diungkapkan di sini pernyataan Ibnu Al-Qayyim Al-Jawziyah, ahli fikih Mazhab Hanbali. Dia menulis dalam kitabnya, I`lan al-Muwaqqiin an Rabb al-Alamin: ''Syariat Islam sesungguhnya dibangun untuk kemaslahatan manusia dan tujuan-tujuan kemanusiaan universal, seperti keadilan, kerahmatan, dan kebijaksanaan. Prinsip-prinsip inilah yang harus menjadi acuan dalam pembuatan hukum dan juga harus menjadi inspirasi bagi setiap pembuat hukum. Penyimpangan terhadap prinsip-prinsip ini berarti menyalahi cita-cita hukum Islam itu sendiri." Wallahu a'lam bi as-shawab. (*)

Musdah Mulia, Profesor riset bidang lektur agama dan pendiri Lembaga Kajian Agama dan Gender.